Pengertian Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari
bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut
undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam
beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi
peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka
tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk
simpanan deposan. Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuanngan. Ruang Lingkup Bank Ruang lingkup laporan dan
pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank) 1). Laporan harian umum dan pelayanan
bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar
uang dan kondisi keuangan perbankkan secara berkesinambungan. 2). Laporan
Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang
sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan
sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan,
bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan. 3). Laporan bulanan bank umum
laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan antara lain: a. Neraca laba rugi
dan komitmen kontijensi, b. Transaksi valas dan derivatif, c. Kualitas aktiva
produktif, d. Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum, e. Aktiva
tertimbang menurut resiko, f. Perhitungan ratio keuangan dan modal. Jenis -
Jenis Bank 1. Bank Sentral Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia. 2. Bank Umum Bank umum adalah lembaga
keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga
disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain: Ø Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan
Ø Memberikan kredit Ø Menerbitkan surat pengakuan hutang Ø Memindahkan uang Ø
Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain Ø Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga Ø Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga. Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan
Bank Non Devisa: Ø Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak
operasionalnya sampai ke luar negeri. Ø Bank Umum Non Devisa artinya ruang
lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja. 3. Bank Perkreditan Rakyat /
BPR Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam SBI / Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat,
diantaranya: Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, dan tabungan Ø Memberi kredit Ø Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah
Ø Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi). Fungsi dan
Peranan Bank Fungsi Pokok Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan
jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang
memiliki dana bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap
menjalankan kegiatanrutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat
dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut (
Dahlan Siamat 2001 : 88): Ø Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. Ø Menciptakan uang. Ø Menghimpun dana dan
menyalurkan kepada masyarakat. Ø Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain. Ø
Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional. Ø Menyediakan pelayanan
penyimpanan untuk barang-barang berharga. Ø Menyediakan jasa-jasa pengelolaan
dana. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah: Ø
Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang
tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank. Ø Sebagai penyalur dana atau
pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama
untuk usaha-usaha produktif. Peranan Bank Dalam menjalankan kegiatannya bank
mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu : 1. Pengalihan Aset (asset
transmutation) Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower). 2. Transaksi
(transaction) Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk
melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak
pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. 3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas. 4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa
mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi. Reformasi Bank Paket Juni tahun 1983 Paket Juni 1983
adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga
dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan
dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh
menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling
murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau
deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan
kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang
masih menjamin kelangsungan hidup bank. Pokok-pokok kebijakan deregulasi
perbankan 1 juni 1983 yakni : Ø Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya
setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan
masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup. Ø
Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia
(KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat
prioritas. Ø Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan
bunga pinjamannya. Reformasi Bank Paket Oktober tahun 1988 Kebijakan paket
kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi
perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang,
salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu
iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara
bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya. Pada awal tahun
1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong
pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang
perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988)
yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”. Tujuan dari
pakto 1988 yakni : Ø Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana. Ø
Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana
transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas Ø Peningkatan
efisiensi dan kemudahan pendirian bank. Ø Pengendalian kebijakan moneter serta
pencipataan iklim pengembangan pasar modal. Secara umum tujuan dilancarkannya
deregulasi dapat disimpulkan : Ø Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
Ø Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian. Ø Efisiensi lembaga-lembaga
pelaku ekonomi. Ø Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. Ø
Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian Ø Mengupayakan
membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi
internasional. Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#cite_note-5th_ed-5
http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/03/pengertianruang-lingkupjenis.html
http://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/ruang-lingkup-lembaga-keuangan-bank-2/
http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
http://rikaarditasariblogs.blogspot.com/2013/03/pengertian-ruang-lingkup-jenis-jenis.html
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar