Pengertian Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuanngan.
Ruang Lingkup Bank
Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1). Laporan harian umum dan pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankkan secara berkesinambungan.
2). Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan.
3). Laporan bulanan bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan antara lain:
a. Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
b. Transaksi valas dan derivatif,
c. Kualitas aktiva produktif,
d. Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
e. Aktiva tertimbang menurut resiko,
f. Perhitungan ratio keuangan dan modal.
Jenis - Jenis Bank
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan
Ø Memberikan kredit
Ø Menerbitkan surat pengakuan hutang
Ø Memindahkan uang
Ø Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
Ø Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
Ø Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
Ø Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
Ø Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI / Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan
Ø Memberi kredit
Ø Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah
Ø Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi).
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatanrutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88):
Ø Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
Ø Menciptakan uang.
Ø Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
Ø Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain.
Ø Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
Ø Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
Ø Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
Ø Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
Ø Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Reformasi Bank Paket Juni tahun 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
Ø Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
Ø Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
Ø Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
Reformasi Bank Paket Oktober tahun 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
Ø Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana.
Ø Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
Ø Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank.
Ø Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
Ø Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
Ø Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
Ø Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
Ø Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
Ø Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian
Ø Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#cite_note-5th_ed-5
http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/03/pengertianruang-lingkupjenis.html
http://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/ruang-lingkup-lembaga-keuangan-bank-2/
http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
http://rikaarditasariblogs.blogspot.com/2013/03/pengertian-ruang-lingkup-jenis-jenis.html